Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh
Terbongkar Gaji Pilot Lion Air JT 610 Hanya Rp 3.7 Juta, Begini Tanggapan Edward Sirait
Baru 13 menit terbang, pesawat yang memiliki rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh dikawasan tanjung karawang Jawa Barat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Peristiwa kecelakaan pesawat maskapai Lion Air JT 610 menyisahkan duka yang mendalam bagi para keluarga korban.
Baru 13 menit terbang, pesawat yang memiliki rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh dikawasan tanjung karawang Jawa Barat.
Adapun para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.
Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, Co pilot, dan pramugari.
Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.
Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini.
Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji Co pilotnya Rp 20 juta.
"Sebesar Rp3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Ia juga membeberkan besaran gaji yang diterima oleh pramugari yaitu kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.
Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.
"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.
Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.