Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Sumsel Kembali Berfungsi 1 November 2018
Terhitung mulai 1 November 2018 ini, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali difungsikan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Terhitung mulai 1 November 2018 ini, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali difungsikan.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat berkunjung ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Deru mengatakan mulai 1 November 2018 ini P3N setiap desa akan diaktifkan.
Petugas P3N Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Sopian mengatakan, dengan diaktifkan kembali tugas-tugasnya sebagai P3N tentu masyarakat sangat terbantu.
Baca: Ekspedisi Burung Migran, Bupati Banyuasin Askolani Ikut Mancing dan Bermalam di Taman Sembilang
Baca: Bermaksud Hilangkan Barang Bukti, Pria Prabumulih Ini Tewas Overdosis setelah Telan Ekstasi dan Sabu
Karena selama ini setiap kali ada warga yang akan melaksanakan pernikahan harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus surat dan berkas sebagainya sehingga memerlukan waktu lama mengingat jarak yang jauh.
"Bukan hanya itu, jadwal pernikahan yang ditetapkan oleh warga tentu tidak singkron dengan jadwal petugas di KUA, apalagi petugasnya mengantre jika banyak orang yang akan menikah," katanya.
Sehingga dengan kembali diaktifkan tugas dan wewenang petugas P3N di desa-desa tentu masyarakat terbantu dan petugas KUA juga terbantu.
"Selain itu, pentingnya mengaktifkan kembali tugas P3N untuk menghindari adanya pernikahan sirih"
"Karena selama ini saya mendengar alasan warga nikah sirih karena melapor ke KUA jauh bahkan kadang jadwal nikahnya tidak sesuai keinginan mereka," jelasnya.
Baca: PD Petro Prabu Gagal, Walikota Prabumulih Berencana Serahkan Pengelolaan Jargas ke Pertagas Niaga
Baca: Kopi, Pempek, Laksan, dan Burgo Siap Dibawa Herman Deru ke Eropa, Kenalkan Produk Khas Sumsel
Sedangkan menurut, Petugas P3N Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kunil juga mengatakan petugas P3N disetiao desa memang perlu difungsikan kembali untuk membantu petugas KUA dan masyarakat sendiri.
"Jika memang petugas P3N di desa diaktifkan kembali kita tetap menjalankan pedoman dan tugas sesuai pentujuk dan arahan dari KUA serta selalu berkoordinasi," ungkapnya.