Indonesia Corruption Watch : KPK Tindak Brigjen Firli dan Pahala Karena Diduga Langgar Kode Etik

Indonesia Corruption Watch mendesak KPK Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya.

Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Baca: UPDATE Utang Pemerintah, Sekarang Sebesar Rp 4.416,37 Triliun

"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini," ujar Laloa Easter.

"Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," jelas Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca: 6 Daftar HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2018 Beserta Harga dan Spesifikasi, Cek di Sini

Laloa di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018), menjelaskan.

Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.

Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

Baca: Cerita Penjaga Makam Suzanna di Magelang, Didatangi Dalam Mimpi Hingga Dikasih Benda Ini

Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca: Daftar Harga Terbaru HP Murah Samsung 4G Rp 1 Jutaan, Ini Beberapa Pilihannya

Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain.

Yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik.

Terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved