Indonesia Corruption Watch : KPK Tindak Brigjen Firli dan Pahala Karena Diduga Langgar Kode Etik
Indonesia Corruption Watch mendesak KPK Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya
Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.
Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Untuk tindakan tersebut.
Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK.
Diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.
Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.
Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.
Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan.
Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli sudah meminta izin kepada pimpinan saat pergi ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini disampaikan Agus menanggapi beredarnya foto mantan Gubernur NTB Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ( TGB) dengan Firli saat bermain tenis bersama sekitar Mei 2018.
"Habis dia dilantik (sebagai Deputi Penindakan) terus pergi ke sana untuk serah terima jabatan (di Polda NTB),"
"Firli justru lapor kepada kami pada waktu itu, beliau izin ke NTB. Termasuk izin main tenis, kebetulan datang sama anaknya," ujar Agus.
Agus diwawancara Kompas.com usai melantik tiga pejabat struktural di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
