CPNS 2018

9 Instansi Pemerintah Wajibkan Pelamar CPNS Kirim Berkas, Jangan Salah Cek Daftarnya Disini

Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk

Tribunnews.com
CPNS 

5. Kementerian Kesehatan

Untuk Kemenkes, pelamar wajib mengirim berkas paling lambar 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.

 6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Dikutip dari Kompas.com, ATR/BPN meminta pengiriman berkas dilakukan paling lambat 8 Oktober 2018.

Lembaga/Badan

1. Badan Tenaga Nuklir

Batan menerima berkas lamaran terakhir pada 17 Oktober 2018.

Pelamar bisa mengirimkan ke alamat berikut :

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN Jl. 
Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390
Jakarta 12043.

2. Badan SAR Nasional (Basarnas)

Berkas terakhir diterima Basarnas pada 18 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.

Adapun untuk alamat, pelamar bisa mengirimkannya ke PO BOX 1844 JKP 10018.

3. Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK)

Batas waktu pengiriman berkas untuk PPATK ialah 17 Oktober 2018.

Berkas bisa dikirim ke PO BOX 3300 JKT 10033 Jakarta.

4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Batas waktu pengiriman ke ANRI ialah 17 Oktober 2018.

Dikirim ke alamat PO BOX 1095 JKS 12095.

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Untuk BKPM, panitia menerima berkas paling lambat 19 Oktober 2018 ke alamat :

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKPM Tahun 2018 
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved