CPNS 2018
9 Instansi Pemerintah Wajibkan Pelamar CPNS Kirim Berkas, Jangan Salah Cek Daftarnya Disini
Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.
Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.
Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.
Kementerian
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.
Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.
Panita diketahui akan merekap dan mengambil berkas di PO Box pada 19 Oktober 2018.
2. Kementerian Agama
Dari akun Twitter Kemenag, ketentuan pengiriman berkas dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.
3. Kementerian Hukum dan HAM
Sama seperti Kemendikbud, Kemenag hanya bisa menerima berkas yang memiliki cap pos diterima paling lambat tanggal 16 Oktober 2018.
4. Kementerian Luar Negeri
Berkas pelamar Kemenlu harus dikirim paling lambat 17 Oktober 2018 dengan ketentuan cap pos diterima tanggal 16 Oktober 2018.
Adapun untuk alamat pengiriman, pelamar bisa mengirimkannya ke PO Box 3036 JKP 10030.
5. Kementerian Kesehatan
Untuk Kemenkes, pelamar wajib mengirim berkas paling lambar 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, ATR/BPN meminta pengiriman berkas dilakukan paling lambat 8 Oktober 2018.
Lembaga/Badan
1. Badan Tenaga Nuklir
Batan menerima berkas lamaran terakhir pada 17 Oktober 2018.
Pelamar bisa mengirimkan ke alamat berikut :
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN Jl.
Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390
Jakarta 12043.
2. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Berkas terakhir diterima Basarnas pada 18 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.
Adapun untuk alamat, pelamar bisa mengirimkannya ke PO BOX 1844 JKP 10018.
3. Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK)
Batas waktu pengiriman berkas untuk PPATK ialah 17 Oktober 2018.
Berkas bisa dikirim ke PO BOX 3300 JKT 10033 Jakarta.
4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Batas waktu pengiriman ke ANRI ialah 17 Oktober 2018.
Dikirim ke alamat PO BOX 1095 JKS 12095.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Untuk BKPM, panitia menerima berkas paling lambat 19 Oktober 2018 ke alamat :
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKPM Tahun 2018
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190
(*)
