Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Ternyata Ini Posisi Ratna Sarumpaet di Konferensi yang Digelar di Chili, Batal Hadir karena Dicekal

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago,Chili pada Kamis (4/10/2018)

warta kota
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

“Perjalanan dinas ke Amerika berapa sih? Cile kan Amerika ya? Paling bakal tiket, bakal hotel, bakal uang saku, paling banter Rp60 juta-70 juta lah,” tandasnya.

Namun kehadiran Ratna Sarumpaet ke acara tersebut akhirnya batal karena kasus berita palsu alias hoax berupa penganiayaan yang dilakukan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.

Meski sudah mengakui kesalahan telah merekayasa dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Ratna Sarumpaet tetap berurusan dengan hukum.

Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan.

Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaxpenganiayaan.

Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoaxpenganiayaan Ratna Sarumpaet.

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Usai mengakui kesalahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna Sarumpaet juga dilarang atau dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi sebelum dirinya hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved