Kemenkeu Didenda 600 Miliar
Ini Kronologis Kasus Pengusaha Teddy Effendy yang Menangkan Gugatan Rp 606 Miliar Lawan Kemenkeu
Seorang pemilik perusahaan di Palembang, Teddy Effendi pada tahun 2015 lalu pernah disandera Ditjen Pajak Sumbagsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
Teddy dugaan menggunakan faktur fiktif sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.
Ditjen Pajak Sumbagsel yang didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel pernah memanggi Teddy, namu tiga kali pemanggilan Teddy mangkir.
Dari situ, Ditjen Pajak Sumbagsel didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel pernah akan melakukan penjemputan paksa terhadap Teddy.
Namun, penyidik hanya berhasil mendapati keberadaan isteri Teddy yang mengaku sudah tak bersama Teddy lagi.
Tidak adanya Teddy di rumahnya, penyidik memutuskan mendatangi kantor PT Bina Besstel yang berada di Kalidoni milik Teddy.
Rupanya, kantor ini sudah lama tak beroperasi dan Teddy juga tidak ada di sana.
Hingga akhirnya, Teddy memenuhi panggilan penyidik. Setelah itulah, Teddy langsung disandera dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Ia baru bisa bebas, setelah melunasi semua tunggakan pajakanya.