Kemenkeu Didenda 600 Miliar
Ini Kronologis Kasus Pengusaha Teddy Effendy yang Menangkan Gugatan Rp 606 Miliar Lawan Kemenkeu
Seorang pemilik perusahaan di Palembang, Teddy Effendi pada tahun 2015 lalu pernah disandera Ditjen Pajak Sumbagsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pemilik perusahaan di Palembang, Teddy Effendi pada tahun 2015 lalu pernah disandera Ditjen Pajak Sumbagsel karena diduga menunggak pajak akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang.
Teddy Effendi menggugat Kementerian Keuangan RI, karena merasa dirinya sudah dizolimi dan menjadi sasaran salah tangkap yang dilakukam Ditjen Pajak Sumbagsel pada 2015 lalu.
Sesuai Peraturan Pemerintan nomor 92 tahun 2015, ganti rugi salah tangkap maksimal Rp 600 juta dan apabila yang jadi korban salah tangkap meninggal dunia.
Majelis hakim yang memutus gugatan Teddy terhadap Kemenkeu RI yakni Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono telah memutuskan bila Kemenkeu RI dihukum membayar Rp 606 miliar kepada pihak penggugat yakni Teddy.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang Saiman SH MH menuturkan, putusan dari majelia hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang sudah sesuai pembuktian.
Karena, sebelum mengambil keputusan majelis hakim memiliki pertimbangan. Putusan dari majelis hakim, untuk menghukum tergugat atau dalam hal ini Kemenkeu sudah sesuai prosedur yang ada.
“Dalam pelaksanaan tugas, hakim pasti sudah sesuai prosedur. Majelis memeriksa dan baru diambil keputusan. Kalau bertanya terkait isi dalam putusan itu, saya tidak bisa komentar,” katanya, Kamis (4/10/2018).
Pengambilan keputusan, pasti berdasarkan pertimbangan pihak majelis hakim.
Karena, dalam persidangan pasti ada pertimbangan dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dari itulah, majelis hakim bisa memgambil keputusan untuk memutuskan suatu perkra atau gugatan.
Terkait menangnya Teddy dalam gugatannya, Saiman mengungkapkan bila Kemenkeu tidak menerima bisa menempuh upaya hukum.
Masih ada, upaya banding bila Kemenkeu tidak menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang.
"Kalau mau banding silahkan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan silahkan saja ikuti mekanisme yang berlaku, ada upaya hukum dan saya rasa hanya banding yang bisa ditempuh,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan Kemenkeu selaku tergugat kepada Teddy Effendi selaku penggugat senilai Rp 606 miliar, menurutnya itu ada perhitungan tersendiri berdasarkan prosesur yang ada.
Namun, ia tidak bisa memberikan komentar terkait putusan majelis hakim.
Teddy Effendi yang merupakan pemilik perusahaan pernah disandera Ditjen Pajak Sumbagsel lantaran menunggak pajak dan merugikan negara senilai Rp 33 miliar.