Krishna Murti : Tidak Ada Pasal di KUHP Bisa Pidanakan Orang Bohong Kecuali Demi Dapat Keuntungan
Ratna mengakui telah menciptakan berita palsu yang menghebohkan masyarakat. Ia minta maaf kepada seluruh pihak terdampak atas kebohongan
TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar bahwa Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan ternyata tidak benar. Sempat heboh selama dua hari, akhirnya Ratna Sarumpaet, Rabu (3/10/2018) mengakui tidak pernah menjadi korban pengeroyokan.
Ratna mengakui telah menciptakan berita palsu atau hoaks yang menghebohkan masyarakat. Ratna mengatakan telah memikirkan kebohongan yang telah ia sampaikan sejak Selasa (2/10/2018) kemarin.
Ratna menilai, kebohongan itu harus disudahi. Pada Rabu pagi, Ratna memanggil anak-anaknya dan menyampaikan cerita yang sesungguhnya.
Baca: Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebar Hoaks Gempa Tsunami Palu, Total Sudah 8 Tersangka
Baca: Indonesia Heboh, Gubernur Ridwan Kamil Usul 3 Oktober Sebagai Hari Anti Hoaks, Alasannya Greget
Ratna meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas kebohongan yang telah dia lakukan.
Tetapi kebohongan itu telah terlanjut menyebar. Sejumlah elite politik dan politisi ramai-ramai meminta maaf atas pernyataan yang sebelumnya dibuat terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Pengacara Farhat Abbas dikutip dari tribunjabar.com, melaporkan 17 orang politisi yang dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca: Tak Ingin Kecolongan Seperti Ratna Sarumpaet, Ini yang Dilakukan Kubu Prabowo-Sandiaga
Baca: Farhat Abbas Laporkan Prabowo Ujaran Kebencian, Tim Jokowi : Inisiatif Pribadi, Tidak Mewakili Tim
Tentang kebohongan ini, Brigjen Krishna Murti memberikan pandangan. Melalui akun instagram terverifikasi @krishnamurti_bd91, ia menulis keterangan dalam satu postingan foto, Kamis (4/20/2018).
"Dalam KUHP tidak ada pasal yg bisa mempidanakan orang berbohong, kecuali untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Misalnya kamu berbohong semalam dimana, sama siapa dan berbuat apa.. Gak masalah. Tapi dalam UU ITE ada pasal pemidanaan terhadap para penyebar kebencian dg menggunakan media elektronika.."
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin tengah menyiapkan langkah hukum terkait kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet yang sebelumnya terdaftar sebagai juru kampanye kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: 20 Tahun Jadi Pesepakbola Profesional, Carlos Kaiser Tak Pernah Sekalipun Bermain, Begini Ceritanya
Baca: Update Korban Gempa Tsunami Palu Donggala, BNPB : 1.407 Korban Meninggal, Hilang 113 jiwa
Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10/2018).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf akan melaporkan pihak yang menyudutkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf kepada Mabes Polri sehubungan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet sebagai salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi," kata Irfan dikutp dari kompas.com.