Piplres 2019
Kritik Tajam Ratna Sarumpaet soal Putuskan MA Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Aktivis Ratna Sarumpaet angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi
TRIBUNSUMSEL.COM-Aktivis Ratna Sarumpaet angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com dari laman Twitter @RatnaSpaet, Kamis (20/9/2018), ia menyebut moral dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sudah hancur.
Dalam unggahannya, Ratna Sarumpaet menautkan cuitannya dengan capture berita dari stasiun TV swasta yang memberitakan putusan MA terkait caleg eks koruptor.
• Akan Beberkan Hasil Temuan dari Hong Kong, Sekjen Demokrat: Kami Pastikan Asia Sentinel Abal-abal

Diketahui, MA telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Diberitakan dari kpu.go.id, KPU telah menyampaikan nama-nama caleg yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
• Sandiaga Ungkapkan Bahwa Yenny Wahid Belum Putuskan Gabung Tim Pemenangannya
Pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
• KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Dapat Pengamanan 1 x 24 Jam
Nama-nama yang caleg yang masuk dalam DCT sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun nama-nama tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)