CPNS 2018
Tes CPNS 2018-Perhatikan Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum
Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018
TRIBUNSUMSEL.COM-Sebagai tindak lanjut dari penyerahan formasi CPNS tahun 2018, kementerian/lembaga/pemerintah daerah, diwajibkan untuk mengumumkan lowongan penerimaan CPNS di masing-masing instansi, baik melalui portal instansi maupun media massa lainnya.
Hal itu diperlukan agar masyarakat luas mengetahui, dan bagi yang berminat mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum pendaftaran dibuka secara resmi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, bahwa hari ini merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Baca: Kapolres OKI AKBP Ade Harianto Minta Elit Politik Jangan Sebar Berita Bohong
Baca: BREAKING NEWS : Maju Pileg 2019, Alex Noerdin Resmi Mundur dari Gubernur Sumsel
“Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS.
Dikatakan bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran.
Baca: Curahan Elit PKS Hidayat Wahid, Terkait Kursi Wapres Diisi Gerindra, Wagub Jakarta Juga Mau Diisi
Baca: Sosok Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo, Menjadi Cagub Terkaya 2013, Segini Kekayaannya Saat Itu
Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya menambahkan.
Peserta nanti akan menjawab soal tes Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Tes ini terbagi tiga yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018, berikut materi tiga jenis tes itu.
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme
b) Integritas
c) Bela Negara
d) Pilar negara
e) Bahasa Indonesia
f) Pancasila
g) Undang-Undang Dasar 1945
h) Bhinneka Tunggal Ika
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara
Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulisan
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di
antara angka-angka
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan
dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa
gambar, simbol, dan diagram
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan
penalaran secara runtut dan sistematis dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai: