Berita CPNS
Daftar Formasi CPNS Guru dan Kesehatan di Banyuasin dan Syarat-syarat Khusus yang Harus Disiapkan
Banyuasin mendapatkan kuota 432 orang CPNS. Dari jumlah kuota tersebut tenaga pendidik dan kesehatan masih mendominasi.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima )
tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 26 September 2018.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / Prajurit Tentara Nasional Indonesia /Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi/
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dan wajib dilengkapi/
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit
kerja penempatan yang membutuhkan.
10.Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah
Sakit setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
11.Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak
terhitung tanggal PNS.
12.Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin .
13.Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-C Keputusan Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memilki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
2. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi.