Berita CPNS

Syarat Tes CPNS 2018 : Bolehkan SKL (Surat Keterangan Lulus) Gantikan Ijazah, Ini Penjelasannya

Lima hari lagi pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada Rabu, 19 September 2018.

Editor: M. Syah Beni
Tribun Jogja
Seleksi CPNS 2018 

Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

Baca: Kisah Viral : Baru Lulus Kedokteran, Pria ini Rela Sumbangkan Hatinya ke Mantan Guru SD

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

 Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dokumen Persyaratan CPNS 2018: Bolehkan SKL Jadi Pengganti Ijazah? Yuk Simak Penjelasannya, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/14/dokumen-persyaratan-cpns-2018-bolehkan-skl-jadi-pengganti-ijazah-yuk-simak-penjelasannya?page=all.

Editor: Ilusi Insiroh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved