Berita CPNS
Syarat Tes CPNS 2018 : Bolehkan SKL (Surat Keterangan Lulus) Gantikan Ijazah, Ini Penjelasannya
Lima hari lagi pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada Rabu, 19 September 2018.
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
Baca: Kisah Viral : Baru Lulus Kedokteran, Pria ini Rela Sumbangkan Hatinya ke Mantan Guru SD
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
• Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dokumen Persyaratan CPNS 2018: Bolehkan SKL Jadi Pengganti Ijazah? Yuk Simak Penjelasannya, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/14/dokumen-persyaratan-cpns-2018-bolehkan-skl-jadi-pengganti-ijazah-yuk-simak-penjelasannya?page=all.
Editor: Ilusi Insiroh