Berita CPNS
Syarat Tes CPNS 2018 : Bolehkan SKL (Surat Keterangan Lulus) Gantikan Ijazah, Ini Penjelasannya
Lima hari lagi pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada Rabu, 19 September 2018.
TRIBUNSUMSEL.COM- Lima hari lagi pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada Rabu, 19 September 2018.
Calon pelamar pun antusias mencari informasi terkait berkas persyaratan yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.
Meski persyaratan CPNS 2018 akan ditetapkan oleh masing-masing instansi, mengacu pada persyaratan CPNS 2017 lalu masih ada kemungkinan berkas yang diperlukan untuk mendaftar sama.
Baca: Ingat Perampokan Sadis di Pulomas, Begini Kisah Pilu Zanette Kalila Azaria Anak Dodi Triono Saat ini
Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat.
Dilansir TribunStyle.com dari laman Frequently Asked Question (FAQ) Badan Kepegawaian Negara (BKN), banyak calon pelamar yang menanyakan terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah yang belum keluar.
"Saya belum menerima ijazah, apakah Surat Keterangan Lulus dapat menggantikan ijazah dan bisa digunakan untuk mendaftar?," demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Baca: Berusia 20 Tahun Mona Ratuliu Sampai Mewek Dinikahi Indra, Bahkan Uang Untuk Makan Sehari Kurang
Menanggapi hal ini, BKN menginformasikan, bahwa SKL tidak dapat dijadikan sebagai pengganti ijazah.
SKL juga tidak dapat digunakan untuk mendaftar CPNS 2018.
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana jika itu terjadi?
Baca: Dijauhi Rekan Pasca Jadi Tersangka, Setya Novanto Harus Jual Rumah Demi Lunasi Hutang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang.
Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
Adapun untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
Baca: Penuh Emosional, Erick Thohir Menangis Tahu Sandiaga Lawan Politiknya
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” jelasnya.
engacu dari pendaftaran CPNS 2017 lalu, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
Baca: Kisah Viral : Baru Lulus Kedokteran, Pria ini Rela Sumbangkan Hatinya ke Mantan Guru SD
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
• Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dokumen Persyaratan CPNS 2018: Bolehkan SKL Jadi Pengganti Ijazah? Yuk Simak Penjelasannya, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/14/dokumen-persyaratan-cpns-2018-bolehkan-skl-jadi-pengganti-ijazah-yuk-simak-penjelasannya?page=all.
Editor: Ilusi Insiroh