Disuruh Berkaca Pada Pengalaman Sendiri Oleh Ridwan Kamil, Ini Pernyataan Sandiaga Uno
Disuruh Berkaca Pada Pengalaman Sendiri Oleh Ridwan Kamil, Ini Pernyataan Sandiaga Uno
"Dari perspektif regulasi tidak ada masalah, para kepala daerah dibolehkan berkampanye, asalkan cuti," kata I Gusti Putu Artha kepada BBC News Indonesia, Minggu (11/09/2019) malam.
"Artinya, ketika berkampanye saja mereka diberikan izin, maka logikanya sikap politiknya menjadi terang benderang. Tidak ada masalah," tambahnya.
Ditanya bagaimana memilah antara tugasnya sebagai pelayan publik dan organ partai politik, Putu Artha mengatakan hal itu sudah diatur, yaitu selama Senin-Jumat, pejabat tersebut hanya dizinkan sekali untuk berkampanye.
"Artinya apa, lima hari dia harus melayani publik," kata Putu Artha.
"Nah, ketika dia berbaju kepala daerah, dia melayani publik, silakan publik menilai, apakah dia kemudian menguntungkan salah-satu calon atau tidak menguntungkan salah-satu calon," paparnya.
Menyinggung latar belakang di balik aturan yang membolehkan kepala daerah dapat menjadi anggota tim sukses, Putu Artha mengatakan: "Mungkin argumentasinya, karena kepala daerah juga adalah kader politik."
Menurutnya, aturan yang baru ini berbeda dengan regulasi yang diberlakukan lima tahun lalu.
"Kalau lima tahun lalu memang tidak boleh menjadi anggota tim kampanye dan juru kampanye. Sekarang dibolehkan, bahkan menteri pun diizinkan berkampanye asal cuti," jelasnya.
KPU: 'Tidak boleh menjadi ketua tim sukses'
Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, sesuai aturan, kepala daerah tidak dilarang berpihak secara politik. Hanya saja, menurutnya, ada batasan yang harus ditaati.
"Yang tidak boleh, kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, karena apabila dia menjadi ketuanya dikhawatirkan tugas-tugas pemerintahannya menjadi terganggu," kata Wahyu kepada BBC News Indonesia, Selasa (11/09) sore.
"Tentu saja, sepanjang berkampanye, harus mentaati ketentuan yang berlaku, terutama tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya sebagai kepala daerah," jelas Wahyu.
Walaupun tidak ada larangan pejabat berpolitik praktis, ahli masalah birokrasi dan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Miftah Thoha, mengingatkan bahwa fungsi utama pejabat negara adalah melayani masyarakat.
"Bupati dan gubernur itu melayani rakyat, dia bukan penguasa rakyat. Jadi, janganlah dinamika kekuasaan itu memisahkannya dengan rakyatnya," kata Miftah Thoha kepada BBC News Indonesia, Selasa (11/09) siang.
Para kepala daerah yang diusung partai politik dan kemudian terpilih, menurut Miftah Thoha, seharusnya menanggalkan kepentingan partainya.
"Kalau dia sudah memihak pada salah-satu partai, bagaimana dia melayani rakyatnya. Di sinilah salah-satu etika pemerintahan yang harus terus didengungkan," tegas Miftah Thoha. (kompas.com/bbc)