Seleksi CPNS 2018

CPNS 19 September 2018: Cek KTP dan KK Anda Terdaftar atau Tidak untuk Ikut CPNS di Sini

Bagi Anda yang penasaran apakah data KTP dan KK Anda terinput atau tidak silahkan klik di sini

sscn.bkn.go.id seleksi cpns 2018 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pada 19 September 2018 dipastikan akan digelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar CPNS 2018 akan melalui tiga tahapan seleksi.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

 

Proses pendaftaran CPNS 2018 pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Baca: Ibu dan Ayah Bakal Bercerai, Rizky Febian Unggah Pesan Ini : Allah Tau Jalan yang Terbaik

Baca: Eko Purnomo Sakit Hati Akses Jalan Rumah Ditutup Tetangga, Keluar dan Pindahin Barang Loncat Tembok

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.

Baca: Hasil Inggris vs Swiss UEFA Nations League 2018, Sontekan Marcus Rashford Ungguli Swiss

Jabatan yang disebutkan di antaranya:

- Dokter spesialis,

- Instruktur penerbang,

- Petugas ukur,

- Rescuer,

- Anak buah kapal,

- Pengamat gunung api,

- Penjaga mercusuar,

- Pelatih/pawang hewan, dan

- Penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Baca: Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Front Betawi Rembug, Polisi Masih Lakukan Penyisiran

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Pelamar CPNS Pemprov Kaltara menunggu antrean pendaftaran di Kantor BKD Kaltara di Jalan Durian Tanjung Selor, September 2017.
Pelamar CPNS Pemprov Kaltara menunggu antrean pendaftaran di Kantor BKD Kaltara di Jalan Durian Tanjung Selor, September 2017. (tribun kaltim)

Sementara syarat nilai untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini pun kembali menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca: Hasil Spanyol vs Kroasia UEFA Nations League 2018, Spanyol Hancurkan Luca Modric Dkk 6-0

Lantas bagaimana rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 ini?

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

3. Pengumuman

Baca: Hasil Inggris vs Swiss UEFA Nations League 2018, Banjir Peluang Sepanjang Babak I

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

4. Pemberkasan

Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id (tribunlampung.com)

Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.

Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.

Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan pelamar CPNS 2018, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.

Sementara itu persyaratan yang paling mendasar adalah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga apakah terdaftar.

Bagi Anda yang penasaran apakah data Anda terinput atau tidak silahkan klik di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved