Kronologis Lengkap dan Pembagian Hasil Korupsi Berjamaah Melibatkan 41 Anggota DPRD Malang
Nilai pembagiannya bervariasi. Pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih
Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso. Selain itu, juga Diana Yanti,
Kemudian Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Dengan begitu, kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang, terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak 2 orang, yakni Jarot dan Anton, serta 41 anggota DPRD Kota Malang.
Baca: Gubernur Sumsel Launching Sumsel Command Center, Tiga Kabupaten/Kota Terintegrasi
Baca: Alami Kecelakaan Lalulintas, Wadanyon Armed Martapura Mayor Arm Ardi Meninggal Dunia
Saat ini, Arief sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara. Begitu pun juga dengan Jarot yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Anton yang divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun yang 22 anggota Dewan masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka di Jakarta. Sementara itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh.
Saat ini, hanya ada lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa. Mereka adalah Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, dan Nirma Cris Desinidya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang",