Pilpres 2019
Soal #2019GantiPresiden, Mahfud MD Beberkan 3 Kriteria ini Hingga Berujung Makar
Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya terhadap tagar atau hastag #2019GantiPresiden.
TRIBUNSUMSEL.COM-Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya terhadap tagar atau hastag #2019GantiPresiden.
Menurut Mahfud MD, polisi justru harus menangkap atau memproses secara hukum para pelaku kekerasan, pelaku persekusi, dan mereka yang memaksa orang untuk mengganti kaos yang sedang dipakai.
Baca: Dibocorkan Orang Dekat Ahok, Begini Awal Mula Bripda PND Jatuh Hati ke Mantan Gubernur DKI
Baca: Sriwijaya FC Tancap Gas Usai Libur Panjang, Ini Sederet Strategi Pembenahan demi Target 5 Besar
Tagar atau hastag #2019GantiPresiden itu sendiri, kata Mahfud MD, secara hukum bukanlah sebuah tindakan pidana apalagi dikatakan sebagai tindakan makar.Mahfud MD mengingatkan ada pengertian makar yang sangat jelas dari perspektif hukum dan itu sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Makar itu diatur di KUHP Pasal 104-129. Jadi, menurut saya tagar 2019GantiPresiden maupun 2019Jokowi2periode sama-sama kontitusional. Itu sama saja isinya, tidak apa-apa," ujar Jokowi dalam wawancara khusus yang disiarkan Tv One, Rabu (5/9/2018).
Mahfud MD sendiri mengaku pernah dihubungi oleh sejumlah tokoh yang menggagas #2019GantiPresiden pada 28 Maret 2018.
"Saya katakan (kepada para tokoh) itu tidak melanggar hukum, tetapi saya tak setuju. Kalau mau lakukan, silakan saja. Saya akan buat tagar sendiri, #2019PemilihanPresiden," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, kegiatan deklarasi tagar #2019GantiPresiden juga tidak melanggar hukum karena itu hanya penyampaian aspirasi saja.
Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyatakan bahwa targar tersebut bukanlah pelanggaran kampanye dan bukan kampanye.
"Yang dipersoalkan ada pelanggaran hukum itu yang di bawah, penonton saling ejek, persekusi, ini yang pelanggaran hukum. Pennggunaan tagar tidak masalah. Karena 2019 ada pemilihan presiden, bisa ganti Presiden bisa juga tidak," tambah Mahfud MD.
Kriteria Makar Menurut KUHP
Menurut Mahfud MD, jika ada orang yang mengatakan bahwa pembuatan tagar itu adalah sebuah tindak pidana atau bahkan perbuatan makar, berarti orang tersebut tidak paham hukum.
"Yang bilang makar itu bukan ahli hukum. Kalau ada ahli hukum mengatakan seperti itu, paling Pak Jimly yang mengatakan jika ada ujaran kebencian, itu pelanggaran. Itu lain lagi, tapi itu bukan makar. Kalau tagar itu pelangaran hukum, blm ada ahli hukum yang mengatakan itu makar," kata Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, sebuah penilaian yang berlebihan jika penyampaian tagar tersebut sebagai tindakan makar.
Menurut Mahfud MD, perbuatan makar itu diatur dalam KUHP pasal 104-129, isinya secara garis besar ada tiga hal, yaitu
1. Perampasan Kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.