Berita Indralaya
Polres Ogan Ilir Bongkar Sindikat Penguras ATM Pakai Tusuk Gigi, Seorang Wanita Ikut Terlibat
Polisi menyita barang bukti sebanyak 64 buah kartu ATM berbagai macam jenis, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM
Korban pun seketika sadar saat dicek melalui layanan customer service perbankan, total saldo senilai Rp 17 juta raib. Merasa dirugikan, ia pun melapor ke aparat kepolisian.
"Pelakunya mengarah kepada empat orang tersangka yang sudah kita amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan. Mengingat, masih ada pelaku yang lain, yang saat ini diperkirakan masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," terang AKP Malik.
Baca: Sandiaga Salat Ied, Emak-emak di Jakarta Titip Pesan, Ini Katanya
AKP Malik menambahkan, dari hasil interogasi keempat tersangka sudah belasan kali menjalanksi kejahatan penguras kartu ATM milik korban. Dimana, TKP-nya berada di lintas Provinsi, Lampung, Indralaya dan Provinsi Jambi. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasat. (SP/ Beri Supriyadi)