Berita Selebriti
Gugatan Praperadilan Ditolak, Farhat Abbas Minta Polisi Masukan Luna Maya - Cut Tari ke Penjara
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Florenssani.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.
Dengan putusan tersebut, hingga kini status Cut Tari dan Luna Maya masih merupakan tersangka dan kasusnya masih terus berlanjut.
Sebelumnya,sidang praperadilan Luna Maya dan Cut Tari bakal digelar hari Ini, Selasa (7/8).

Adapun hakim akan memutuskan apakah status tersangka keduanya dalam video panas akan dicabut atau tidak.
Sementara itu keputusan ini tentunya seperti mengabulkan permintaan pengacara kondang Farhat Abbas.
Pasalnya , Farhat sempat meunggah lewat akun instagram meminta kepada pihak pengadilan menolak gugatan tersebut.
Baca: Selain Sebelum Iblis Menjemput, Ini Film yang Juga Tayang 9 Agustus
Baca: 5 Tahun tak Terima Tunjangan Hari Raya, Belasan Buruh Sawit Minta Pemkab Mura Bertindak Tegas
Baca: Ditanya Bakal Laporkan Balik Dipo Latief Terkait KDRT,Nikita Mirzani Beri Jawaban Religius
Baca: Polres Lahat Kirim 210 Personel Bantu Pengamanan Asian Games di Palembang
Farhat menyebut dua artis yang terseret kasus video porno itu harus merasakan hukuman penjara seperti Ariel Noah.
'LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri .
untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan enggak cukup bukti! Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut,” tulis Farhat.
Farhat tetap meminta kasus berlanjut hingga Luna dan Tari mendapat hukuman setimpal atas tindakannya.
“Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara! Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian,” pungkas Farhat Abbas.
Luna Maya Mengaku Keberatan
Dilansir dari Kompas,Hakim tunggal Florenssani Susanti akan memutuskan perkara praperadilan yang diajukan LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Sidangnya sudah mulai tanggal 2 Juli. Tinggal putusan pada hari Selasa, tanggal 7 (Agustus)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

LP3HI selaku pihak ketiga mengajukan praperadilan karena hingga kini tidak ada tindak lanjut atas kasus yang menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari itu.
Ada dua termohon dalam praperadilan ini, yakni Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.
"Luna Maya dan Cut Tari ini, kan, pernah ditetapkan tersangka oleh polisi. Kan lama enggak ada tindak lanjutnya, udah berapa tahun itu. Kemudian, ada LSM namanya LP3HI, dia mengajukan praperadilan kepada Kapolri dan Jaksa Agung," kata Guntur.

Luna Maya dan Cut Tari Salah satu permohonan LP3HI, lanjut dia, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus video porno yang disebut menunjukkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari.
LP3HI juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Dalam berkas permohonannya, LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan.
Ada kabar juga yang menyebutkan Luna Maya keberatan terhadap upaya LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Info yang saya dapat Luna Maya keberatan. Ya silakan saja kalau mau selama seumur hidup (status tersangka) ya silakan saja. Info yang dishare ke saya sih (yang keberatan) Luna Maya. Ya agak aneh saja kalau kemudian dia keberatan,” ucap Kurniawan Adinugroho wakil ketua LP3HI ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (7/8).
Berbeda dengan Cut Tari, Disebut Kurniawan tidak ada komentar apapun soal sidang praperadilan tersebut
“Cut Tari dia enggak komentar apa-apa. Seharusnya dia sudah tahu (pengajuan Praperdilan). Intinya kami minta dihentikan, public figure saja bisa diperlakukan begini apalagi yang masyarakat awam biasa,” tutup Kurniawan Adinugroho
Sementara Ariel Noah enggan berkomentar banyak. Ia hanya berharap kasus tersebut segera berakhir.
"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar)," ujar Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8). "Semoga saja cepat beres," imbuhnya lagi.(*)