Berita Mura

5 Tahun tak Terima Tunjangan Hari Raya, Belasan Buruh Sawit Minta Pemkab Mura Bertindak Tegas

Masalah THR ini kami sudah lelah, hampir lima tahun kami memperjuangkannya, namun tak kunjung tuntas

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Belasan Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS) Desa Kebur Jaya yang bekerja di PT Agro Kati Lama (AKL) kembali melakukan demo di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Selasa (7/8/2018) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Belasan orang dari Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS) Desa Kebur Jaya yang bekerja di PT Agro Kati Lama (AKL) kembali melakukan demonstrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Selasa (7/8/2018).

Para Buruh Harian Lepas (BHL) itu meminta kepada Pemkab Mura segera menindak tegas PT AKL untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang tak pernah dipenuhi oleh PT AKL lima tahun terakhir.

"Masalah THR ini kami sudah lelah, hampir lima tahun kami memperjuangkannya, namun tak kunjung tuntas," ungkap Robiansyah Ketua SBSS Kabupaten Mura pada Tribunsumsel.com, Selasa (07/8/2018).

Baca: Polres Lahat Kirim 210 Personel Bantu Pengamanan Asian Games di Palembang

Mereka juga meminta PT AKL segera mungkin melakukan perubahan sistem kontrak kerja dengan pihak pekerja. Sebab, selama ini PT. AKL selalu menyerahkan masalah rekrutmen tenaga kerja kepada sub kontraktor.

"Kita meminta itu diubah, jangan setiap ada keributan dengan perusahaan, perusahaan selalu beralasan tidak tahu menahu, mereka beralasan masalah pekerja urusannya dengan sub kontraktor," paparnya.

Untuk itu, mereka meminta dalam setiap kontrak kerja selalu dicantumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja subkontraktor. Jangan sampai setiap tahun terulang para pekerja diributkan masalah THR.

Baca: Jelang Idul Adha, Billy Syaputra Banting Setir Jual Ternak Sapi Australia

"Mirisnya lagi mereka menantang perserikatan, mereka mengintimidasi pekerja apabila ikut menuntut akan diberhentikan dari pekerjaannya. Bahkan diancam akan dipecat," ungkapnya.

Sementara Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Mura, Ani Wijayanti menuturkan sudah melakukan pemeriksaan kepada perusahaan dan subkon pada tanggal 24 Juli lalu, namun mereka tidak hadir.

"Padahal kita sudah konfirmasi untuk meminta subkon sudah hadir. Tapi nomor HP yang bersangkutan malah tidak aktif, alasan mereka berikutnya selalu tidak tahu," ujarnya saat menerima perwakilan para buruh.

Langkah selanjutnya, pihaknya berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tahap kedua, dan tahap ketiga. Ia pun menegaskan bila masih tidak ada tanggapan akan membawa permasalahan itu kepengadilan.

"Kalau tidak dipatuhi kami sudah ada bukti untuk membawanya ke pengadilan dan akan meneruskannya kepada Bupati Mura,"ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved