Berita Musi Rawas
Simpan Senjata Api Rakitan di Pondok, MZ Ditahan Polisi
MZ dibawa menuju ke pondok miliknya sesampainya dipondok langsung dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira laras pendek warna hitam
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS --MZ (27) warga Dusun I, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan Polsek BK1 Ulu Terawas.
Ia diamankan ketika berada di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri atas tuduhan tindak pidana perkara kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang tidak sesuai dengan profesinya.
Kapolsek STL Ulu Trawas AKP Haerudin mengatakan MZ ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A-03/VII/2018/Res.Mura/Polsek Terawas, tanggal 15 Juli 2018 lalu.
"Penangkapan bermula ketika sebelumnya MZ sudah dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pelapor TN, istri tersangka" kata Haerudin, Selasa (17/07).
Kemudian kedua keluarga belah pihak melakukan upaya perdamaian, namun ternyata tidak ditemui kata sepakat. Lalu pihak dari keluarga TN memberikan informasi kepada Polsek Bkl Ulu Terawas.
"Bahwa suaminya MZ itu memiliki senpira laras pendek yang disimpannya di pondok miliknya di Desa Sumber Asri," ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut pada hari Minggu (15/07) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Terawas langsung menjemput MZ yang berada di rutan Polres Mura.
"Setelah itu MZ dibawa menuju ke pondok miliknya sesampainya dipondok langsung dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira laras pendek warna hitam berikut dengan amunisi sebanyak enam butir peluru aktif," ungkapnya.
Kemudian dua butir selonsong peluru yang telah digunakan, setelah diperlihatkan dan ditanya kepada MZ, Ia mengakui bahwa senpira beserta amusinya tersebut adalah miliknya.
"Pengakuannya itu dipergunakan untuk menjaga kebun, selanjutnya MZ dan barang bukti dibawa ke Polsek Bkl Ulu terawas untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya.