Haji 2018
Catat! Inilah Urutan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji yang Harus Dilakukan
Sebelum mempelajari tentang rukun haji, calon jemaah sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang hukum dan syarat haji. Hukum haji adalah fardu ain
Jika salah satu dari rukun tersebut diabaikan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Adapun yang termasuk rukun haji, yang dicontohkan Rasulullah, adalah ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Arafah.
Rukun pertama: Ihram
Ihram adalah niat untuk mulai beribadah haji. Niat adalah perkara batin, maka cukup dilakukan di hati saja dan tidak perlu diucapkan. Saat berihram, jemaah wajib memulai dari miqot, tidak memakai pakaian yang dijahit, hendaknya ber-talbiyah, dan tidak diperbolehkan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, dan khuf atau sepatu. Jemaah wanita juga tidak diperbolehkan memakai penutup wajah dan sarung tangan.
Adapun, sunah saat berihram adalah mandi, memakai wewangian di badan, memotong bulu kemaluan dan ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku, memakai sarung dan kain atasan yang berwarna putih bersih, serta memakai sandal. Niat ihram dilakukan setelah salat, setelahnya jemaah haji disarankan untuk memperbanyak talbiyah. Jemaah wanita boleh memakai pakaian apa saja, tidak ada ketentuan harus warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian laki-laki dan harus menutup aurat.
Rukun kedua: Tawaf
Urutan tata cara ibadah haji yang kedua adalah tawaf, yakni mengitari Kakbah sebanyak tujuh kali. Dalil yang menunjukkan wajibnya tawaf ada di dalam Alquran, surat Al-Hajj, ayat 29. Saat melaksanakan tawaf, jemaah haji wajib untuk berniat tawaf, suci dari hadas, menutup aurat seperti saat sedang salat, berada di sebelah kanan Kakbah, serta memulainya dari Hajar Aswad dan mengerakhirinya di Hajar Aswad pula.
Rukun ketiga: Sai
Sai dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Rukun sai dilakukan setelah jemaah melakukan tawaf dan harus dilakukan berurutan. Artinya tidak boleh dilakukan sebelum tawaf atau tidak boleh diselingi ibadah apa pun setelahnya.
Rukun keempat: Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling penting. Para ulama sepakat bahwa barang siapa luput melaksanakan wukuf di Arafah, maka ia harus melakukan haji pengganti (di tahun yang lain). Pengertian wukuf adalah jemaah harus berada di daerah mana saja di Arafah dan dalam keadaan apa saja, baik dalam keadaan suci maupun tidak (haid, nifas, atau junub).
Waktu wukuf di Arafah dimulai saat matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah, hingga terbit fajar (masuk waktu subuh) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi jemaah yang wukuf di luar waktu tersebut, maka hajinya tidak sah. Ada beberapa kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa jemaah, yakni wukuf di Jabal Rahmah. Mereka meyakini bahwa tempat tersebut adalah tempat terbaik untuk wukuf. Hal ini keliru, karena tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.
Selain keempat urutan tata cara ibadah haji tersebut, terdapat beberapa amalan wajib dalam ibadah haji. Perbedaan rukun dan wajib haji terletak pada sah atau tidaknya ibadah haji. Jika jemaah meninggalkan salah satu atau beberapa amalan wajib haji maka hajinya tetap sah, namun ada kewajiban membayar denda (dam). Amalan wajib haji antara lain:
1. Ihram dari miqot
Tempat pembatas bagi jemaah haji untuk memulai berihram disebut miqat. Tempat ini telah ditentukan sejak zaman nabi Muhammad Saw. Jika jemaah menggunakan pesawat terbang dan melintasi miqot, maka ihram dilakukan di dalam pesawat.
2. Wukuf di Arafah hingga waktu magrib bagi yang memulai wukuf di siang hari.
3. Mabit di Muzdalifah. Mabit atau bermalam di Muzdalifah biasanya dilakukan setelah wukuf. Dari Arafah, jemaah akan melewati Muzdalifah dan bermalam di sana hingga terbit fajar.
4. Melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dilakukan setelah matahari terbit. Saat melakukan jumrah, jemaah disunahkan untuk bertakbir.
5. Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq. Saat melaksanakan haji, Rasulullah bermalam di Mina selama hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah).
6. Mencukur dan memendekkan rambut. Mencukur atau memendekkan rambut bisa dilakukan hingga akhir tanggal 10 Dzulhijjah. Jemaah laki-laki mengambil semua bagian rambut untuk dipendekkan, sedangkan jemaah wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambut.
