Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya
Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan
Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
TRIBUNSUMSEL.COM - Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya
Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan konvoi moge (motor gede) yang melintas.
Saking kesalnya, ada yang sampai akhirnya terjadi adu mulut antara pengguna jalan dengan salah satu anggota rombongan lain.
Dikejadian lainnya, malah pengguna jalan harus berhadapan dengan polisi yang mengawal konvoi moge itu.
Dari berbagai kejadian, kebanyakan pemicunya adalah soal peraturan lalu lintas.
Pengguna jalan lain, menganggap rombongan moge nggak mematuhi peraturan dan salah satunya adalah menerobos lampu merah.
Nah untuk urusan konvoi moge, pengguna jalan lain nggak perlu sampai tarik urat leher.
Baca: Polisi Menyebut Ada 4 Kali Ledakan Bom Pasuruan, yang Pertama Diduga Tak Sengaja Meledak
Beberapa hal ini, bisa jadi tambahan ilmu soal konvoi kendaraan bermotor.
Terkait rombongan Moge melanggar lampu lalu lintas, ternyata ada undang-undangnya.
Bahwa konvoi itu, masuk dalam salah satu kendaraan yang dapat prioritas.
Adanya di Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Bunyinya "Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantaran jenazah; konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus".
Baca: Kisah Cinta Soekarno Ditolak Pramugari, Ia Marah Lantaran Gebetannya Jatuh Hati Pada Duda
Masih pada pasal yang sama, juga disebutkan kriteria kendaraan yang dapat prioritas.
"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain".