Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya

Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan

IST/ANDIKA
moge dihadang elanto 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

TRIBUNSUMSEL.COM - Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya 

Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan konvoi moge (motor gede) yang melintas.

Saking kesalnya, ada yang sampai akhirnya terjadi adu mulut antara pengguna jalan dengan salah satu anggota rombongan lain.

Dikejadian lainnya, malah pengguna jalan harus berhadapan dengan polisi yang mengawal konvoi moge itu.

Dari berbagai kejadian, kebanyakan pemicunya adalah soal peraturan lalu lintas.

Pengguna jalan lain, menganggap rombongan moge nggak mematuhi peraturan dan salah satunya adalah menerobos lampu merah.

Nah untuk urusan konvoi moge, pengguna jalan lain nggak perlu sampai tarik urat leher.

Baca: Polisi Menyebut Ada 4 Kali Ledakan Bom Pasuruan, yang Pertama Diduga Tak Sengaja Meledak

Beberapa hal ini, bisa jadi tambahan ilmu soal konvoi kendaraan bermotor.

Terkait rombongan Moge melanggar lampu lalu lintas, ternyata ada undang-undangnya.

Bahwa konvoi itu, masuk dalam salah satu kendaraan yang dapat prioritas.

Adanya di Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.

Bunyinya "Pemakai   jalan  wajib  mendahulukan  sesuai   urutan prioritas sebagai berikut:
Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan  lalu lintas; kendaraan  Kepala Negara atau  Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantaran jenazah; konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; kendaraan  yang  penggunaannya  untuk  keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus".

Baca: Kisah Cinta Soekarno Ditolak Pramugari, Ia Marah Lantaran Gebetannya Jatuh Hati Pada Duda

Masih pada pasal yang sama, juga disebutkan kriteria kendaraan yang dapat prioritas.

"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang  berwenang atau dilengkapi dengan isyarat  atau tanda-tanda lain".

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved