Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya
Sering Kesal dengan Konvoi Moge 'Terobos' Lampu Merah? Ternyata Ini Aturannya Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan
Sedangkang menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 tentang Kepolisian Negara RI, menerangkan bahwa polisi yang bertugas mengawal rombongan memiliki hak dikresi.
Hak dikresi merupakan hak kepada polisi untuk bertindak sesuai penilainya sendiri.
Namun, hak dikresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang dirasa sangat diperlukan dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi Kepolisian Negara RI.
Salah satu hak diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian yaitu mengabaikan lampu lalu lintas saat sedang mengawal rombongan.
Perlu masyarakat tahu, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan pengguna jalan.
Selain itu, adanya pengawalan dari polisi juga berguna untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang bisa ditimbulkan akibat adanya kendaraan rombongan. (*)