Breaking News

Lubuklinggau Sekarang Miliki Perda Jam Belajar Malam Buat Anak SD-SMA, Ini Waktunya

Pemerintah Kota Lubuklinggau kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jam belajar malam untuk anak usia

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota Lubuklinggau kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jam belajar malam untuk anak usia Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perda tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau saat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus), Senin (02/07) kemarin.

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Khairul Umri mengatakan, jika realisasi dari Perda jam belajar malam itu, akan sesegera mungkin direalisasikan.

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Khairul Umri.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Khairul Umri. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

"Waktu jam belajar malam itu dimulai sejak pukul 18.00 WIB atau saat tiba waktu shalat Magrib, sampai pukul 20.00 WIB atau sesudah waktu shalat Isya," ungkapnya, Selasa (03/07).

Ia menjelaskan tujuan dari pembuatan Perda tersebut diharapkan sebagai sarana mengantisipasi efek negatif dari era globalisasi dan kembali mendisiplinkan anak untuk belajar.

"Selama dua jam itu bisa digunakan apakah mengulangi pelajaran di sekolah, atau digunakan membaca Al-quran, atau digunakan belajar tambahan lainnya yang bermanfaat," kata Khairul.

Untuk efektifitas penerapan Perda tersebut, pihaknya akan bersinergi dengan Dinas pendidikan, para orang tua, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Bahkan ke depan warnet-warnet yang terindikasi tempat bermain anak-anak usia sekolah itu akan dilakukan razia, bila tertangkap akan diantar ke rumah orang tuanya.

"Ke depan ada sanksinya, karena nanti ada tim penindakan bagi orang tuanya ada peringatan, kemudian bisa teguran langsung, bila memang masih ada anak-anak yang berkeliaran saat jam belajar itu," tutur Khairul.

Hairul optimis jika Perda tersebut benar-benar diterapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kota yang dijuluki Bumi Sebiduk Semare ini.

"Kita ingin orang tua mengawasi anaknya masing-masing, termasuk para guru diminta memberikan arahan kepada anak didiknya agar tidak berada di tempat-tempat yang dijelaskan dalam Perda untuk belajar itu," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved