Pilkada Sumsel

Diprediksi Ramai Quick Quont Hasil Pilkada, KPU Sumsel: Masyarakat Boleh Mengabaikannya

Pasca pencoblosan di Pilkada serentak 2018 yang berlangsung hari ini dari pukul 07.00 s.d 13.00,

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Diprediksi Ramai Quick Quont Hasil Pilkada, KPU Sumsel: Masyarakat Boleh Mengabaikannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca pencoblosan di Pilkada serentak 2018 yang berlangsung hari ini dari pukul 07.00 s.d 13.00,

diprediksi quick qount atau penghitungan cepat sementara lembaga survei akan ramai. Maka dari itu masyarakat diharapkan bijak menyikapiny, dan bisa mengabaikannya jika berada diluar lembaga yang terdaftar di KPU.

Menurut komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, pihaknya sendiri telah memberikan rekomendasi kepada 11 lembaga survei yang ada, untuk merilis hasil hitung cepat yang bisa jadi rujukan sementara, meskk hasil akhir tetatp dihitungan secara real oleh lembaga resmi yaitu KPU.

Ke 11 lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat pada pemilihan gubernur Sumsel yang terakreditasi yaitu,

Citra Publik Advertising, Kuadran, Charta Politika, Indo Barometer, Independent Of Public Opinion (IPO) Institute, Institute For Social Studies (ISS), Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Indikator Politik Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Saiful Mujani Research And Consulting, Populi Centre.

Kemudian ada 5 Daftar lembaga pemantau Pilgub yang terakreditasi oleh KPU Sumsel yaitu, Lembaga pendidikan politik Sumsel, aliansi wartawan muda indonesia, Badko Hipmi, Sumsel Budget Centre, LSM forum komunikasi 98.

"Jadi boleh diabaikan diluar itu dan masyarakat sendiri yang menilai, karena hasil yang berbeda dengan metode yang berbeda pastinya.

Hanya penegasan melalui metode yang mereka pegang itu jadi pertimbangan hasilnya yang bisa qualiti fight dan dipertanggung jawabkan," tandasnya.

Dilanjutkan Naafi, lembaga survei yang terakreditasi itu sudah sah untuk melakuka survei atau hitung cepat nantinya,

dengan segala aktifitas untuk suatu rujukan masyrakat dengan pertangungjawabannya, dan mekanisme yang diatur KPU.

"Jadi, silahkan masyarakat menilai hasil kinerja itu. Namun KPU tetap berpegangan dengan real count yang disiapkan KPU,

melalui sistem penhitungan suara (Situng), yang dilaksanakan resmi oleh KPU selain rekap manual PPK, KPUD Kabupaten/kota hingga provinsi," bebernya.

Pihaknya juga mengimbauan kepada paslon maupun timnya untuk tidak saling klaim kemenangan,

sebelum perhitungan dilakukan secara resmi oleh KPU. Dirinya juga minta kepasa penyelenggara pemilu KPPS, PPS, PPK dan KPUD melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada.

"Kita tunggu hasil rekap oleh KPU dari PPK hingga provinsi, yang diatur tahapannya, sehingga menghasilkan dokumen hukum hingga keputusan akhir ditingkatnya.

Selain itu, jika ada permasalahan ditingkatannya untuk segera diselesaikan segera, jangan nanti menumpuk diatas," tukas Naafi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved