Breaking News

Berita Prabumulih

Dewan Prabumulih Sarankan Mantan Pejabat Laporkan Pj Walikota Jika Dalam Mutasi Langgar Aturan

Kisruh masalah mutasi dialami sejumlah mantan pejabat eselon II, III dan IV dengan Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Richard Cahyadi Ap Msi

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kisruh masalah mutasi dialami sejumlah mantan pejabat eselon II, III dan IV dengan Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Richard Cahyadi Ap Msi, direspon jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.

Menanggapi masalah kisruh itu Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE menghimbau kepada sejumlah pejabat yang dilengserkan dan tidak terima dengan mutasi agar melapor ke pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Terlebih jika dalam proses mutasi yang dilakukan Penjabat walikota Prabumulih terhadap para pejabat melanggar aturan.

"Jika memang ada aturan yang dilanggar terhadap pelantikan itu, kan ada salurannya (pihak terkait-red) ya silahkan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kalau memang menyalahi aturan yang ada kita sarankan silahkan melapor," ungkap Ahmad Palo ketika diwawancarai, Senin (21/5/2018).

Pria yang sudah dua periode menduduki kursi unsur pimpinan DPRD Prabumulih itu menuturkan, pihaknya mendukung jika memang ada sejumlah mantan pejabat hendak melapor terkait pelanggaran dalam mutasi itu ke PTUN. "Tentu kita sangat mendukung jika ada melapor, karena tentunya dalam melakukan mutasi tidak boleh juga semena-mena," lanjutnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, mutasi dalam tubuh pemerintahan atau instansi merupakan hal yang biasa terjadi baik dengan tujuan penyegaran maupun untuk regenerasi pejabat. "Kita juga perlu lihat dari sisi positifnya, barangkali penjabat sekarang ini berpikiran untuk memperbaiki kinerja pemerintah agar lebih baik untuk itu dilakukan mutasi. Memang ada yang dapat jabatan dan yang belum juga kita harap bersabar," bebernya seraya mengatakan jangan melihat segala sesuatu dengan tendensi politis.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pejabat eselon II, III dan IV protes dengan mutasi yang dilakukan Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Richard Cahyadi Ap Msi beberapa waktu lalu.

"Dalam sambutan disampaikan 99 persen mutasi dilakukan hanya rolling, itu pembohongan publik, membohongi dan membodohi masyarakat karena hampir 50 persen pejabat dinonjobkan atau dibangkupanjangkan," ungkap Drs H Muhammad Ali MSi kepada Tribunsumsel.com, Kamis (17/5/2018).

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Program Kependudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKKBPPPA) Pemkot Prabumulih itu mengatakan, pejabat eselon II diberhentikan ada dua dan pejabat eselon III sebanyak 7 orang serta puluhan pejabat eselon IV. "Mau dikemanakan kota Prabumulih ini dengan pemimpin yang bohong ini, kemudian saya pertanyakan lagi dia (Pj Walikota-red) tahu tidak tentang edaran mendagri nomor 821 (tentang pergantian pejabat di daerah menyelenggarakan pilkada) itu, kami mempertanyakan kepatuhan terhadap itu bagaimana," katanya.

Selain itu, Ali juga mempertanyakan apa alasan pihaknya dinonjobkan, disebabkan kinerja selama bekerja cukup baik. "DP3 saya bagus, capaian kinerja 2017 itu 97 persen. Tidak ada alasan kalau terkait koordinasi, karena begitu masuk langsung menghadap tapi sampai dua hari antri tidak ada kesempatan menghadap (Pj walikota). Jadi kebohongan-kebohongan ini perlu saya klarifikasi," bebernya. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved