Berita Musi Banyuasin

Lelaki Paruh Baya di Muba Cabuli Anak Dibawah Umur, Bujuk Korban Dengan Uang 12 Ribu

Akibat perbuatan yang tak pantas dilakukuannya, Sobarin (50) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Youtube
Ilustrasi 

Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa celana warna merah milik pelaku, satu helai baju kaos warna hijau, satu helai singlet warna hijau, satu helai celana dalam warna kehijauan, satu helai celana pendek motif bunga-bunga, dan satu helai celana short warna cokelat.

“Akibat perbuatan yang dilakukannha pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. 

Sementara, Sobarin mengakui semua perbuatan yang ia lakukan, perbuatan tersebur dilakukan tanpa ada niat sama sekali dan hanya sepintas saja.

“Saya khilaf, perbuatan itu tiba-tiba muncul ketika korban lewat,”ujarnya singkat. (cr13)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved