Tegaskan Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Pererat Kerjasama Dengan Kejaksaan RI Se-Sumbagsel
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pertemuan, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto (tiga dari kanan), saat MoU bersama Kejati Sumsel Ali Mukartono
Sedangkan untuk proses Pra SKK per April 2018 sebanyak 746 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 400 perusahaan dengan realisasi Iuran sebesar Rp 18.72 Milyar.
Kejati Sumsel Ali Mukartono, Kejaksaan hanya menjalankan surat kuasa, dan saat ini masih batas persuasif (pendekatan) belum sampai ke penindakan.
"Kita baru sampai ke persuasif dan kita lakukan setelah ada surat kuasa khusus iti," pungkasnya.