Tegaskan Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Pererat Kerjasama Dengan Kejaksaan RI Se-Sumbagsel
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pertemuan, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pertemuan, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April tahun 2016 yang lalu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Kegiatan serupa sebelumny telah terlaksana di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru, Bali, Makassar dan Balikpapan.
Kerjasama dengan Kejaksaan RI dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di daerah-daerah tersebut diatas sebelumnya. Melalui keeratan kerjasama ini, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Jajaran Wilayah Sumatera Bagian Selatan kedepannya.
"Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan, untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa, E Ilyas Lubis yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi di Hotel Horison Ultima, Palembang pada Senin, (14/5/2018) malam.
Menurutnya, adanya kerjasama ini pihaknya berharap, Kejaksaan di Sumbagsel dapat memberikan dukungan penuh, dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial.
"7.770 perusahaan seluruh Indonesia yang memiliki tenaga kerja ini, bisa berhasil dipenuhi hak- haknya, dan bagaimana mendorong kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerjanya, dan ini tugasnya negara melalui Kejaksaan," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable.
Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut, karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.
“BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya”, terang Ilyas.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Syarifudin, mengatakan Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaaan, terutama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kejaksaan khususnya Bidang Datun siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan.
Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai “jurus ampuh” untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan adalah pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.
"Bahwa adanya uu no 40 tahun 2004 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dalam aturan pemerintah menjamin agar kehidupan sosial dan ekonomi dapat berjalan baik sesuai tingkat ekonomi yang ada. Sesuai data banyak perusahaan yang sadar memasukkan kepesertaan, kalau belum menggugah berarti tidak sepenuh hati karena tidak didaftarkan sepenuhnya, dan pasti ada kerugian pekerjaan. Kami dari kejakasaan siap mendukung tugas pokok BPJSTK, kami mengajak perusahaa , ayo ikut dan ini tujuan mulia karena untuk meningkatkan ksejahteraan pekerja," tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan bahwa pemberi kerja, wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.
"Kerjasama dengan Kejaksaan ini, merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada”, ungkap Arief.
Data yang terhimpun hingga April 2018 ini, jumlah surat kuasa khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan se-Sumatera Bagian Selatan kepada Kejaksaan, sebanyak 769 perusahaan dan yang sudah patuh sebanyak 418 perusahaan dengan ralisasi iuran sebesar Rp 13.58 Milyar dari piutang sebesar Rp 32.51 Milyar.