Berita Muaraenim

Palsukan Data Selama Tinggal di Indonesia, Imigran Ilegal di Muaraenim Dideportasi

Kantor Imigrasi klas II Muaraenim akan memdeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal yang bernama

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni
Palsukan Data Selama Tinggal di Indonesia, Imigran Ilegal di Muaraenim Dideportasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Kantor Imigrasi klas II Muaraenim akan memdeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal yang bernama Pratap Singh Tamang (45).

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi klas II Muaraenim, Telmaizul Syatri didampingi staf jajarannya dalam jumpa pers,Senin (7/5/2018).

Dijelaskan Telmaizul, Pratap Singh diamankan oleh pihaknya pada tanggal 1 Februari 2018 yang lalu.

"Dia (Pratap.red) diamankan di Kantor Imgrasi Muaraenim saat akan membuat paspor karena mencurigakan makanya dia kita amankan di rumah Detensi Imigrasi Muaraenim dan kita lakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata benar bahwa yang bersangkutan bukan warga negara indonesia melainkan warga negara Nepal dan seminggu yang lalu kita telah menerima surat dari konsulat Nepal di Jakarta yang menegaskan bahwa yang bersangkutan memang warga negara Nepal," jelasnya.

Diterangkannya lebih lanjut, Pratap Singh masuk ke Indonesia pada tahun 1999 dan masuk secara ilegal melalui Malaysia kemudian menuju kepulauan Riau.

"Kemudian dia berkelana sempat tinggal di Bogor kemudian menuju Bandung, di Bandung pada tahun 2012 dia menikah dengan WNI asal Lahat, yakni Nusi Aryani (36) dan saat ini telah memiliki satu orang anak," terangnya.

Ia juga mengatakan Pratap diamankan saat ia mudik ke kampung halaman istrinya di desa Tanjung Baru Kabupaten Lahat.

"Selama tinggal di Indonesia, ia telah memiliki beberapa kartu identitas diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan buku nikah dengan identitas palsu dengan nama Denny Mohamad Pratama,

dengan alamat berada di Kabupaten Bandung dan terkait itu kita telah mengirimkan surat permohonan pembatalan semua identitas yang bersangkutan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bandung.

Dan permohonan pembatalan itu telah dikabulkan, kita sudah mendapatkan surat dari disduk capil kabupaten Bandung," jelasnya.

Telmaizul juga mengatakan terkuaknya identitas Asli WNA tersebut bermula karena yang bersangkutan berniat ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Muaraenim.

"Dengan menggunakan semua identitasnya yang dipalsukan tersebut. Namun saat dia ingin membuat paspor,

kita curiga dan ternyata kecurigaan kita itu benar dan terbukti bahwa dia adalah WNA ilegal," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved