Tak Hanya Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Juga Dapat Hukuman ini

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto tidak setuju dengan keberatan penasehat hukum terkait rekaman yang dijadikan alat bukti.

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com
Setya Novanto 

"Sebagian akan ke money changer, namanya saya tidak ingat. Karena itulah saya sampaikan kepada KPK, 'Anda ingin melacak dana?".

"Itu yang saya katakan. Ya bisa jadi Novanto".

Baca: Digantung Hingga Terima Rayuan ala Dilan Dari Driver Ojek Online, Jawaban Wanita Ini Bikin Ngakak

Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca: Misteri Terpecahkan,Terkuak Fakta Jika di Uranus Banyak Mengandung Gas Seperti Kentut Manusia!

"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved