Tak Hanya Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Juga Dapat Hukuman ini

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto tidak setuju dengan keberatan penasehat hukum terkait rekaman yang dijadikan alat bukti.

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto tidak setuju dengan keberatan penasehat hukum terkait rekaman yang dijadikan alat bukti.

Rekaman yang dimaksud adalah rekaman wawancara Johannes Marliem oleh penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca: Mbah Mijan Ramal Ada Hal Besar yang Terjadi Pada Ruben Onsu, Diminta Hati-hati

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, penasehat hukum Novanto menilai, rekaman itu tak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti yang sah.

"Majelis tidak sependapat, karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa. Tapi didukung alat bukti lain," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan.

Selain itu, menurut hakim, dalam persidangan ada rekaman lain yang berisi percakapan antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Bahkan, pembicaraan di dalam isi rekaman itu dibenarkan oleh Anang saat bersaksi.

Baca: Terkenal & Sukses, Siapa Sangka Via Vallen Pernah 2 Kali Gagal Masuk Indonesian Idol Karena Hal Ini

"Maka pembelaan itu tidak punya alasan hukum dan harus ditolak," kata hakim Anwar.

Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer.

Uang-uang tersebut kemungkinan ditujukan kepada Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman itu diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Baca: Waduh ! Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Harris Asyik Sayang-sayangan Dengan Wanita Lain

Berikut petikan kata-kata Marliem dalam transkrip wawancara yang ditampilkan jaksa KPK:

"Mereka meminta Rajesh untuk benar-benar mengirimkannya dari Mauritius." "Karena saya mendapat arahan yang mengatakan kirim uang ke sini, kirim uang ke sana. Jadi saya menyampaikannya ke Rajesh".

"Sebagian akan ke money changer, namanya saya tidak ingat. Karena itulah saya sampaikan kepada KPK, 'Anda ingin melacak dana?".

"Itu yang saya katakan. Ya bisa jadi Novanto".

Baca: Digantung Hingga Terima Rayuan ala Dilan Dari Driver Ojek Online, Jawaban Wanita Ini Bikin Ngakak

Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca: Misteri Terpecahkan,Terkuak Fakta Jika di Uranus Banyak Mengandung Gas Seperti Kentut Manusia!

"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved