Berita Baturaja
Pilkada 2018, Pemilih Potensial atau Pemula Bisa Ikut Coblos Jika Penuhi Syarat
Pada 27 Juli 2018 mendatang dijadwalkan pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpisah Ketua KPU OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan dijika DPS dan DPSHP sudah dilakuka pleno di tingkat PPK. Tinggal tahapan selanjutnya Pleno DPSHP di tingkat Kabupaten.
“Untuk datanya belum bisa kami publis sebelum dilakukan pleno oleh KPU OKU,” jelas Naning.
Sementara saat disinggung mengenai, pemilih potensial atau pemilih pemula yang usianya genap 17 tahun mendekati atau pada saat pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 ini kata Naning hal ini sudah mereka perhatikan.
“Benar jika tidak memiliki Suket tidak bisa memilih atau menyalurkan suara.
Sebab untuk menyalurkan suara di TPS bagi yang non e-KTP atau belum memiliki e-KTP harus menggunakan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat,” jelasnya.
Menyikapi pemilih potensial kata Naning mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil OKU.
Jika mememang memenuhi syarat sesuai aturan yang bersangkutan bisa menyalurkan suara maka mungkin saja masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Untuk data pemilih potensial kita sudah ada. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kab OKU terkait hal tersebut.
Sementara itu sebelum KPU OKU melakukan pleno DPSHP, kita sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak Panwaslu OKU,” jelasnya.