Disanksi Mendagri, Bupati Cantik Sri Wahyumi Manalip Diperlakukan Seperti ini oleh PLT Bupati
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara ini dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri karena berkunjung ke Amerika Serikat
Dua mobil mewah ini sudah lebih satu bulan di parkiran rumah dinas.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna merah dan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DB 1 B dipindah dari garasi dinas Bupati Talaud.
Sementara rumah dinas dan ruang kerja bupati masih terkunci rapat.
Karena dua kunci rumah dinas dan ruangan kerja masih di tangan Sri.
Pemindahan dua mobil mewah ini disaksikan langsung Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange, serta sejumlah pejabat dan staf jajaran Sekretariat Daerah itu.
Penarikan paksa itu juga menjadi tontonan masyarakat setempat.
Plt Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange, mengatakan penarikan paksa itu dilakukan karena menghalangi aktivitas kedinasan dirinya sebagai Plt Bupati.
Hingga kini kunci dua kendaraan itu tidak diserahkan.
"Saya sengaja hari ini mengambil langkah ini karena turut menghalangi bagi saya, sebagai pelaksana tugas bupati. Saya tidak bisa memarkir kendaraan dinas di tempat yang disiapkan. Kedua mobil dinas itu diparkir di kantor bupati, tetapi kunci masih berada di bawah penguasaan beliau (Sri Wahyumi Manalip). Begitu juga ruang kerja dan rumah dinas semua kunci masih ada di bawah penguasaan beliau," kata Tuange, seperti dilansir rri.co.id.
Sri Wahyumi memarkirkan Jeep Wrangler Rubiconnya itu sejak 15 Januari 2018.
Atau sepuluh hari setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri terhitung 5 Januari 2018.
Sedangkan Pajero diparkir saat Bupati Sri Wahyumi Manalip kembali ngantor pada 6 April 2018.
Saat itu, ia sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena telah ditetapkan sebagai calon bupati Talaud 2018 sesuai SK Mendagri Nomor 273/2831/OTDA tanggal 28 Maret 2018, dan ditindaklanjuti Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan SK Nomor 858/1548/Sekr.Ro Pemhumas tanggal 5 April 2018.
Menurut Pasal 2 poin (b) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Terkait dengan pintu ruangan kerja bupati itu sempat dibuka saat Sri Wahyumi Manalip masuk ke ruang kerjanya pada 15 Januari 2018 dan 6 April 2018.