Berita Palembang

Membunuh di Talang Jambe, Togok Sembunyi di Muaraenim, Pelariannya Berakhir Saat Ditabrak Petugas

Sat Reskrim Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang, berhasil menangkap tersangka pembunuhan di Talang Jambe

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tim Tekab 134 dan Hunter Polresta Palembang, pimpinan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, ketika berhasil melumpuh pelaku pembunuhan yakni Palu Maulana, Kamis (5/4/2018). 

Selain mengamankan tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, kayu panjang 1 meter, parang panjang, selembar sprei, celana pendek, topi, 2 ATM (Britama dan BNI), KTP Bambang, SIM Suherman, kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.

"Dan atas ulahnya, Paku Maulana dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara
seumur Hidup dan atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," tegas Kapolresta Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, almarhum Bambang Supriyanto ditemukan tewas tak bernyawa di rumahnya di Jalan Mataram II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami ,Rabu (28/3) sekitar pukul 10.30.

Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong.

Saat akan ditolong , korban langsung meninggal dunia dengan keadaan dahi terluka, pipi kiri sobek dan lengan kiri hampir putus .

Sementara pelaku saat itu kabur membawa sepeda motor dan dua unit HP korban. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved