Ingat Kasus Dewi Perssik Terobos Jalur Busway, Begini Akhirnya, Tak Disangka
Akhir November tahun lalu masyarakat dihebohkan dengan video yang beredar di berbagai media sosial yang menampilkan
Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada 4 Desember 2017 Angga Wijaya balik melaporkan Harry atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Briptu Anton Teriak Tolak Ikut Upacara Lalu Pingsan
Berakhir damai
Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya, ternyata polisi telah menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ancaman dengan kekerasan yang melibatkan keduanya.
"Sudah selesai (kasus antara kedua pihak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Ia mengatakan, sekitar seminggu yang lalu pihak Dewi Perssik dan petugas transjakarta telah menempuh jalan damai.
Menurut Argo, baik pihak Dewi maupun Harry telah sama-sama mencabut laporannya.
"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," lanjutnya.
Baca: Pelarian Hengki yang Ikut Membunuh Driver Online Terlacak - Kapolda Sumsel: Akan Kami Sikat Habis