Ingat Kasus Dewi Perssik Terobos Jalur Busway, Begini Akhirnya, Tak Disangka
Akhir November tahun lalu masyarakat dihebohkan dengan video yang beredar di berbagai media sosial yang menampilkan
TRIBUNSUMSEL.COM- Akhir November tahun lalu masyarakat dihebohkan dengan video yang beredar di berbagai media sosial yang menampilkan mobil pedangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, berada di busway atau jalur transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, mobil Dewi yang masih berada di jalur transjakarta dikelilingi massa.
Baca: Deretan Artis ini Tak Malu Pamer Tubuh Penuh Kerokan Hingga Bentuk Kerokan yang Bikin Ngakak
Massa terlihat emosi terhadap Dewi karena perbuatannya menyalahi aturan.
Karena ramai diperbincangkan dan pihak Dewi disebut melakukan tindakan tak menyenangkan kepada petugas transjakarta, ia melakukan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @dewiperssikreal.
Dewi mengatakan, saat itu ia meminta bantuan pengawalan karena asistennya sedang sesak napas dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Dewi menyebut, saat itu petugas transjakarta bersikap arogan.
Baca: Kisah Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Saat Muda, Ternyata Pemain Film Terkenal ini
Ia menyesalkan banyak warga setempat dan pengendara sepeda motor menghakimi secara sepihak tanpa mau mendengarkan penjelasannya terlebih dahulu.

Namun, klarifikasi Dewi berbeda dengan laporan yang disampaikan petugas transjakarta yang kemudian diketahui bernama Harry Maulana.
Melalui Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo, Harry mengaku mendapatkan perkataan kasar dari pengendara mobil merek Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang tak lain adalah suami Dewi.
"Tiba-tiba satu kendaraan mobil pribadi melaju masuk jalur dan langsung berhenti di depan petugas patroli seolah-olah mau menabrak.
Baca: Tiga Kontestan Indonesian Idol Tak Ada yang Tereliminasi, Ini Alasan Babak Final Ada 3 Orang
Pengendara mobil tersebut langsung membuka kaca samping dan berkata, 'Woy buka gue mau lewat',"
Mendengar perkataan yang kurang pantas, personel patroli tidak menghiraukan, kemudian pengendara tersebut kembali mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada 4 Desember 2017 Angga Wijaya balik melaporkan Harry atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Briptu Anton Teriak Tolak Ikut Upacara Lalu Pingsan
Berakhir damai
Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya, ternyata polisi telah menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ancaman dengan kekerasan yang melibatkan keduanya.
"Sudah selesai (kasus antara kedua pihak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Ia mengatakan, sekitar seminggu yang lalu pihak Dewi Perssik dan petugas transjakarta telah menempuh jalan damai.
Menurut Argo, baik pihak Dewi maupun Harry telah sama-sama mencabut laporannya.
"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," lanjutnya.
Baca: Pelarian Hengki yang Ikut Membunuh Driver Online Terlacak - Kapolda Sumsel: Akan Kami Sikat Habis