Berita Palembang
Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Briptu Anton Teriak Tolak Ikut Upacara Lalu Pingsan
Karena sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan dan dianggap sudah mempermalukan korps Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memecat
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Karena sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan dan dianggap sudah mempermalukan korps Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memecat tiga orang anggotanya, Senin (2/4).
Pemecatan tidak dengan hormat ini, langsung dilakukan Kapolda langsung di hadapan para anggota Polda lainnya.
Baju dinas para anggota yang akan dipecat, dilepas jenderal bintang dua ini dan diganti dengan baju batik yang telah disiapkan.
Baca: Ingat Kasus Dewi Perssik Terobos Jalur Busway, Begini Akhirnya, Tak Disangka
Pemecatan tidak dengan hormat ini, juga sebagai bentuk peringatan kepada anggota.
Ketiga anggota yang di PTDH yaknj Bripda M Syarli Tri Megan Syah (21) Brigadir Subdag Renmin Dit Shabara Polda Sumsel, dan Barada M Iko Andika (27) anggota Dit Polair Polda Sumsel dan Briptu Anton Sabar Tambunan SH (36), Brigadir Subdag Renmin Bid Propam Polda Sumsel.
Seharusnya, upacara pemecatan ini diikuti tiga anggota.
Namun, hanya dua yang mengikuti upacara PTDH.
Sedangkan Briptu Anton enggan mengikuti upacara PTDH.
Baca: Deretan Artis ini Tak Malu Pamer Tubuh Penuh Kerokan Hingga Bentuk Kerokan yang Bikin Ngakak
Ia malah berteriak tidak mau mengikuti upacara dan ketika akan dibawa ke lapangan upacara malah pingsan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, PTDH yang dilaksanakan ini, berdasarkan keputusan Kapolri dan Pengadilan untuk direkomendasikan PTDH.
"Sebelumnya reward kami berikan bahkan Kapolri juga mengucap terima kasih atas terungkapnya kasus Rantau Alai."
"Tapi hari ini kami laksanakan PTDH, dimana tahun sebelumnya 2017 sudah sebanyak 22 orang anggota yang di berhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Baca: Tiga Kontestan Indonesian Idol Tak Ada yang Tereliminasi, Ini Alasan Babak Final Ada 3 Orang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah upaya terakhir yang diambil koprs kepolisian, meski dengan segala berat hati.
Tetapi PTDH harus dilakukan untuk kedisiplinan para anggota.
"Saya menyayangkan tindakan ketiganya, masuk polisi itu kan susah."
"Tetapi sudah masuk malas-malasan, kepada para perwira untuk memonitor para bintara sebagai atasan juga mengawasi bawahan," jelasnya.
Adapun ketiga oknum bintara dan Barada ini melakukan pelanggaran, mulai dari 2 tahun tidak masuk.
Tetapi tiba-tiba ditangkap kasus perampokan atau curas dengan korban AN.
Tujuh bulan tidak masuk, lalu menjual 2 kg sabu di Bengkulu juga PTDH, karena dinilai telah mengkhianati organisasi.
Terakhir satu oknum lagi satu tahun tidak masuk juga mengonsumsi narkoba.
Namun, ia segera menyadari tindakannya, dan tidak pantas, lalu beralih profesi jual kopi di kampung di Muaraenim.(ard)