Berita Lahat
Bukan Jadi Tauladan, Oknum Guru di Lahat Ini Malah Rudapaksa Muridnya Sebanyak 4 Kali
Rambut yang mulai memutih tampaknya tidak menjadi pertanda bagi Kananda Herman (56) kalau dirinya sudah tua dan dapat
Baca: Hari Paskah, Ribuan Umat Kristiani Gelar Ibadat Jumat Agung
Kendati demikian, kilah Herman yang sudah memiliki anak istri ini, apa yang dilakukan ia dan korban atas dasar suka sama suka.
Tidak ada paksaan meski ia menyadari kalau korban masih dibawah umur dan kini masih duduk di kelas 1 SMA.
"Kami saling mencintai pak. Saya tak paksa. Dia juga mau bahkan kami sempat nginep di hotel, "aku Herman.
Baca: Kereta LRT Palembang Selesai Dibuat, Ada AC dan CCTV, Ini Spesifikasinya
Meski demikian, pihak keluarga korban tidak terima dengan perlakuan Herman tersebut.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lahat hingga korban dibekuk.
Saat ini sendiri, berkas perkara Herman sudah dilimpahkan di kejaksaan Negeri Lahat.
Baca: Ribut dengan Suami depan Mertua, Ini Ganjaran yang Didapat Nia Ramadhani
Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Pidum, Kritianto, SH membenarkan adanya berkas perkara dan tersangka perbuatan tidak senonoh (Cabul) terhadap anak di bawah umur,
atas nama tersangka Herman tersebut, yang diserahkan oleh pihak Polres Lahat.
Baca: Takut Suami Bosan Hingga Tak Pulang, Nia Ramadhani Blak-Blakan Rela Lakukan ini
"Tersangka akan didakwa maksimal 15 tahun kurungan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya, yaitu maksimal 15 tahun kurungan. Mudah-mudahan minggu depan akan segera masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Lahat", terangnya, Jumat (30/3/2018). (Sripoku.com/Ehdi Amin)
Baca: Pejambret di Muaraenim Ini Hampir Tewas Dihajar Massa Setelah Terjatuh dari Motornya