Menguak Tabir Prostitusi Online di Aceh, 5 Fakta Ini Ungkap Semuanya,Mulai Mahasiswa dan Pejabat
Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dikenal memiliki hukum yang tegas soal perzinahan.
Dikatakan, perempuan-perempuan belia ini bukanlah korban layanan transaksi prostitusi yang dilakukan secara daring, tapi mereka memang ingin melakukannya sendiri.
"Kami belum tahu lebih dalam apa motivasi mereka. Tapi yang jelas, menurut pengakuannya, mereka butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi lebih ke arah lifestyle, bukan kebutuhan ekonomi,” ungkap Trisno.
5. Ditangani Polisi Syariah
Saat ini polisi masih menahan delapan pelaku sindikat prostitusi daring ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan urine.
“Setelah pemeriksaan selesai, dua tersangka utama, yakni AN, dan dua perempuan berinisial Ay dan Ca, akan kami serahkan kepada polisi syariat karena di Aceh ada undang-undang tersendiri yang berlaku untuk para pelanggar hukum syariat Islam."
"Sementara enam perempuan lainnya akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Trisno.
Polisi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan jaringan prostitusi daring ini masih banyak di Provinsi Aceh.
Polisi pun mengaku akan meningkatkan pengawasan sosial bersama instansi terkait lainnya dan masyarakat. (SerambiNews.com/TribunBogor.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 5 Fakta Prostitusi Online di Aceh, Libatkan Mahasiswi, Pelanggannya Mahasiswa Hingga Pejabat,