Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum 31 Maret, Bayar Pajak adalah Upaya Bela Negara
BATAS akhir pelaporan SPT tahunan pribadi akan berakhir sebentar lagi atau 31 Maret mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM - BATAS akhir pelaporan SPT tahunan pribadi akan berakhir sebentar lagi atau 31 Maret mendatang.
Untuk meningkatkan jumlah pelaporan, Derektorat Jandral Pajak Kanwil Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan upaya sosialisasi agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
Bayar pajak adalah bagian dari bela bangsa. Masyarakat ikut berkontribusi untuk pembangunan negeri tercinta. Rasa bangga harus ditumbuhkan ketika bayar pajak.
Penyampaian SPT Tahunan adalah salah satu wujud kewajiban perpajakan selain memperoleh NPWP, menghitung dan membayar.
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan menumbuhkan kesadaran bayar pajak beberapa kegiatan telah dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak awal tahun, dimulai dengan kegiatan penyampaian SPT para pemimpin daerah, sebagai panutan bagi masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama dengan jajaran Forkopimda Sumsel menyampaikan SPT Tahunannya pada tanggal 05 Februari 2018 di Griya Agung, Palembang, rumah dinas Gubernur.
Gubernur menyampaikan SPT dengan e-filing serta dilanjutkan dengan peresmian KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak). KSWP merupakan aplikasi untuk memvalidasi NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT tiap pemohon perijinan di Pemda.
Gubernur berharap dengan Pekan Panutan dan Launching KSWP, kepatuhan wajib pajak di Sumsel dapat meningkat dan berimbas pada pembangunan di Sumsel, yang sedang giat mempersiapkan Asian Games ke-18.
Tak mau ketinggalan, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersama dengan jajaran Forkopimda melaporkan SPTnya tanggal 15 Maret 2018.
Erzaldi meminta masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sebelum 31 Maret 2018.
Kedua acara tersebut kemudian digemakan di seluruh wilayah Sumsel dan Kepulauan Babel oleh para Bupati/ walikota dan pemimpin daerahnya masing-masing.
Tercatat di antaranya adalah PagarAlam, Bangka Barat, Banyuasin, Bangka Selatan, Bangka, Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muaraenim, Baturaja, Kayuagung, PALI, Bangka Tengah, Lahat dan Empat Lawang. Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep.
Babel M. Ismiransyah M Zain berharap kesadaran para pemimpin daerah dalam melaporkan SPTnya dapat diikuti oleh rakyatnya dengan juga melaporkan SPT tepat waktu dengan benar, lengkap dan jelas.
Penyuluhan lewat media cetak, radio dan media sosial juga terus digalakkan.