Berita PALI
Berkeliaran Ganggu Pengguna Jalan, Kambing Ditangkap SatPolPP PALI
Masih banyaknya hewan ternak berkaki empat yang tidak dipelihara pemiliknya dengan baik sehingga mengganggu ketertiban
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Masih banyaknya hewan ternak berkaki empat yang tidak dipelihara pemiliknya dengan baik sehingga mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga lainnya,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus lakukan penertiban.
Karena hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan pemukiman bahkan sering berkeliaran di jalan raya mengancam keselamatan warga pengguna jalan.
Baca: Ditanya Kenapa Bisa Cinta dengan Rohaya, Slamet : Dia Itu Perhatian dan Sayang Sama Aku
"Kita tertibkan hewan ternak yang masih diliarkan pemiliknya. Namun, karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur itu,
kita tertibkan sesuai permintaan pemerintah desa atau dari Kecamatan," ujar Manamin SH, kepala Satpol-PP PALI, Kamis (22/3/2018).
Ditambahkan Manamin bahwa belum ada tindakan tegas diberikan kepada pemilik hewan ternak yang tertangkap saat ditertibkan,
mengingat selain belum adanya Perda, juga belum ada peraturan desa setempat yang mengikat.
Baca: Tiba di Kejati Sumsel, dr Dora Langsung Dibawa ke Ruang Interogasi
Dikatakannya, selama ini sebatas peringatan dan pemilik hewan ternak yang hewannya tertangkap diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang harus dipatuhi dan pada surat pernyataan itu dituliskan,
apabila pada penertiban selanjutnya tertangkap, maka bakal dikenakan sangsi tegas dengan menyita binatang ternaknya yang masih liar.
"Binatang berkaki empat yang tertangkap masih diserahkan ke pemiliknya,
asalkan mau menyatakan akan merawat dan memelihara serta mengandangkan hewan ternaknya," kata Manamin.
Baca: Rohaya Ngobrol dengan Pelayan Pria di Resto Pempek, Slamet Cemburu Hingga Tak Mau Makan