Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
langsung menindaklanjuti intruksi Pembina Samsat berasarkan surat dimaksud.
Baca: SFC VS Felcra FC, Bukan Pertandingan Biasa
Tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil, tarif dikenakan sebesar Rp 50 Ribu dan
tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25 Ribu, biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini.
Baca: Dinas Kominfo OKU Sediakan Fasilitas Internet Gratis di 4 Tempat Ini
Rekomendasi untuk Anda