Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan 

langsung menindaklanjuti intruksi Pembina Samsat berasarkan surat dimaksud.

Baca: SFC VS Felcra FC, Bukan Pertandingan Biasa

Tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil, tarif dikenakan sebesar Rp 50 Ribu dan

tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25 Ribu, biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini.

Baca: Dinas Kominfo OKU Sediakan Fasilitas Internet Gratis di 4 Tempat Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved