Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018

mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan.

Hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017.

Baca: Deklarasi Stop Hoax, Jarimu Jeruji Selmu

Untuk menindak lanjuti prihal dimaksud Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan

Kompol Irwan Andeta kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel bersama Pembina samsat baik Bapenda dan

Jasa Raharja bahwa terhitung mulai Tanggal 14 Maret 2017 ( hari ini ) memerintahkan jajarannya khususnya

Baca: Tiket SFC VS Felcra FC Hanya Bisa Dibeli di Cafe SFC Saja, Ini Harganya

pelayanan Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan

segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.

Dijelaskan Dirlantas Polda sumsel Kombes Pol. M.Taslim Chaerudin SIK, Rabu (14/3/2018) mengatakan, bahwa pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh Indonesia.

Baca: Elly Sugigi unggah Foto Jadul, Tak Disangka Ada Lucinta Luna, Ternyata Dari Dulu Emang

Tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor.

Sementara itu Herryandi Sinulingga Kepala UPTB Palembang II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH

langsung menindaklanjuti intruksi Pembina Samsat berasarkan surat dimaksud.

Baca: SFC VS Felcra FC, Bukan Pertandingan Biasa

Tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil, tarif dikenakan sebesar Rp 50 Ribu dan

tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25 Ribu, biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini.

Baca: Dinas Kominfo OKU Sediakan Fasilitas Internet Gratis di 4 Tempat Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved