Berita Panduan
Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Palembang
Masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih wajib membayar pajak kendaraannya.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih wajib membayar pajak kendaraannya.
Pajak kendaraan bermotor, ada dua jenis yakni pengesahan STNK atau lebih dikenal perpanjangan pajak tahunan dan ada juga perpanjangan STNK atau lebih dikenal pajak lima tahunan.
Untuk prosedur pengesahan STNK atau pajak tahunan, wajib pajak wajib menyertakan KTP atau badan hukum atau intansi pemerintahan asli ketika akan membayar pajak.
Selain membawa STNK asli untuk disahkan.
Baca: Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Palembang, Jangan Salah Perhatikan Jam Operasionalnya
Bila bukan orang pemilik kendaraan akan membayar pajak, maka orang yang diminta untuk membayar pajak tersebut harus memiliki surat kuasa bermaterai dari si pemilik kendaraan.
"Untuk pembayaran pajak tahunan, tidak hanya dapat dilakukan di Samsat induk saja. Akan tetapi bisa dilakukan di samsat keliling, samsat cornet yang ada di mal-mal, drive true dan ATM Bank SumselBabel," ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (8/3/2018).
Wajib pajak yang datang ke samsat induk contohnya, menuju ke loket pertama untuk proses pendataan dari pihak kepolisian.
Nantinya, wajib pajak tinggal menunggu berkas yang diserahkan akan diproses ke Bapenda.
Baca: Samsat Palembang, Hindari Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Libur Nasional Dengan Cara Ini!
Dari Bapenda, pihak Bank SumselBabel akan memanggil wajib pajak dan diberikan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang akan dibayarkan kepada negara.
Berkas akan kembali diproses setelah wajib pajak menyetor uang pajak yang telah diberikan.
Nantinya, berkas akan kembali ke Bapenda untuk proses pencetakan STNK yang telah disahkan.
Barulah, wajib pajak akan dipanggil untuk menerima STNK yang sudah di sahkan dan identitas yang sebelumnya dilapirkan.
Baca: Belum Bayar Pajak Motor ? Samsat Akan Datangi Rumah Anda untuk Lakukan Penagihan