Samsat Palembang, Hindari Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Libur Nasional Dengan Cara Ini!
Usai Liburan bersama dari 23 hingga 26 Desember, seluruh Layanan Samsat dibuka kembali, Rabu (27/12/2017)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai Liburan bersama dari 23 hingga 26 Desember, seluruh Layanan Samsat dibuka kembali, Rabu (27/12/2017) bagi masyarakat Sumsel, yang mau membayar Pajak kendaraan bermotor dan mengurus administrasi kendaraannya.
Pantauan di UPT Bapenda Sumsel Palembang II/ Samsat Palembang II yang berada di kawasan OPI Mall Jakabaring, terlihat ramai warga yang hendak membayarkan pajak kendaraannya.
Baca: Jembatan Musi VI, Pembebasan Lahan Belum Rampung Ini Kata Kata Kepala Dinas PUBM Sumsel
"Samsat mempersilahkan masyarakat untuk mengunjungi gerai-gerai terdekat, baik di Mall, mobil Samsat Keliling dan kantor induk Samsat yang tersebar di 17 kabupaten Kota se Sumsel," kata Kepala UPT Bapenda Sumsel Palembang II/ Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga.
Menurutnya, bagi masyarakat sumsel Khususnya wilayah kerja Samsat Palembang II, pihaknya menginformasikan kepada wajib Pajak bahwa tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2017 pihaknya buka dan melayani wajib Pajak di seluruh point layanan.
"Baik Samsat corner di OPI Mall di Samsat mobil dan kantor Induk SAMSAT Palembang II yang berlokasi di Kawasan OPI Mall depan Water Fun," ujar Lingga didampingi kasi penetapan Tabrani, kasi penagihan Yenni dan kasubag Tu Samsat Palembang II Tri Hartanti saat pelayanan hari ini.
Baca: Disambut Gegap Gempita Rakyat Aceh, Aktor Ganteng Ini Tulis Komentar Begini di Akun Ustad Somad!
Baca: Isu Kedekatan Makin Panas, 5 Fakta Ini Ungkap Hubungan Sebenarnya David Noah & Nafa Urbach!
Baca: Pensiun jadi Gubernur Sumsel 2018, Alex Butuh Gubernur Zaman Now, Ini Ciri-cirinya
Ditambahkan Lingga sapaan akrab Herryandi Sinulingga, bahwa bagi masyarakat yang SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang jatuh tempo saat libur bersama tadi 25-26 Desember 2017, segeralah untuk bayar pajak kendaraannya hari ini 27 Desember 2017
"Untuk menghindari denda, karena hari ini dibayarkan masih bebas denda, tetapi jika dibayarkan besok tanggal 28 Desember, tentunya sudah dikenakan denda sebesar 25 persen dari ketetapan pajak kenderaannya. Untuk itu kami informasikan kembali ke wajib pajak bagi kendaraan yang mati pajak bertepatan tanggal 25 hingga 26 Desember 2017 jatuh temponya, dibayarkan hari ini masih bebas denda pajak," ungkapnya.
Lingga juga menghimbau, agar bijaklah memanfaatkan waktu dan uang, untuk menghindari denda Pajak datanglah ke kantor layanan dan segera bayarkan Pajak kendaraan.