Belum Bayar Pajak Motor ? Samsat Akan Datangi Rumah Anda untuk Lakukan Penagihan

Dalam upaya mengopimalisasi pendapatan daerah provinsi Sumsel, baik Layanan samsat dan non samsat akan melakukan jemput bola.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Dalam upaya mengopimalisasi pendapatan daerah provinsi Sumsel, baik Layanan samsat dan non samsat akan melakukan jemput bola.

Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga Ap menerangkan, jika semua kegiatan samsat dan non samsat tersebut, pihaknya terus bekerja bersama sama stake holder terkait untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi selaku penagih pajak daerah, melaksanakan sosialisasi di media masa baik online dan cetak dan turun ke lapangan bersama tim mengingatkan seluruh wajib pajak daerah yang lalai membayar kewajibannya.

"Semua giat ini tentunya akan berhasil jika kesadaran masyarakat bertumbuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak. Orang Sumsel bangga bayar pajak dan yang pasti oang yang bijak pasti bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda," katanya, Selasa (28/11/2017)

Lingga sapaan Herryandi Sinulingga menuturkan, beberapa upaya yang dilakukannya tersebut, diantaranya pada layanan samsat akan bekerjasama bersama stake holder samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) yang terdiri dari bapenda prov Sumsel, kepolisian dan jasa raharja dan petugas bank sumsel babel, bersinergi dan turun kelapangan bersama sama dalam rangka memberikan pelayanan jemput bola kepada masayarakat Sumsel, dalam hal ini mobil Samling beroperasi diwilayah kerja samsat memberikan layanan pembayaran pajak kenderaan Tahunan.

Selain itu, mengadakan operasi bersama tertib administrasi kenderaan bermotor, dan patuh pembayaran pajak kenderaan bermotor 2017 bersama petugas kepolisian, jasa raharja dan petugas Samsat 21 uptb yang tersebar di Sumsel yang digelar secara acak, dan berkesinambungan diwilayah kerja Sumsel.

"Ada juga program bersama door to door, tim penagihan unit pelaksana teknis badan pendapatan daerah Sumsel / Samsat melakukan giat mendatangi langsung ke rumah rumah pemilik kenderaan secara acak, untuk sosialisasi dan menagih pajak pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk segera dibayarkan berdasarkan data wajib pajak yang di data server samsat," ucapnya.

Sementara untuk giat pelayanan Non Samsat, tim Opat/ optimalisasi pendapatan daerah melakukan penagihan ke seluruh perusahaan perusahaan swasta BUMN/BUMD, yang beroperasi di wilayah pemerintahan Sumsel untuk melaksanaakan penagihan pajak daerah, berdasarkan Perda no 3 tahun 2011 dan Pergub no 11 tahun 2012 tentang pajak daerah antara lain.

Pajak Alat berat dan BBNKB -AB, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan/PAP, Pajak Kendaraan Atas Air/ PKAA dan BBN- KAA, Pajak Bahan Bakar Minyak kenderaan bermotor dan Pajak yang bersumber dari pendapatan lainya

"TIM OPAD (optimalisasi pendapatan daerah) secara rutin melaksanakan jemput bola keseluruh perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN yang beroperasi di sumsel khususnya perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban membayaran pajak daerah sebagaimana mana diatur dalam Pergub no 11 tahun 2012 itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved